Golongan Pelanggan

Kelompok I        : 

  • Sosial Umum antara lain : Kran Umum ( Hidran Umum), Kamar mandi/WC Umum non komersial, Terminal Air.
  • Sosial Khusus antara lain : Tempat Ibadah, Yayasan Sosial, Panti Asuhan.

Kelompok II       :  Rumah Tangga, terdiri dari :

  1. Rumah Tangga 1 antara lain :                                                                                                                                    
    • Rumah dengan type<21 m2;
    • Rumah Tangga Golongan Ekonomi Lemah;
    • Keluarga Miskin (SK Bupati).
  2. Rumah Tangga 2 antara lain :
    • Rumah Permanen Sederhana dengan type ≥ 21 m2 – 45 m2 ; atau
    • Rumah Tangga Golongan Ekonomi Cukup; atau
    • Berpenghasilan Tetap.
  3. Rumah Tangga 3 antara lain :
    • Rumah Permanen dengan type > 45 m2; atau
    • Rumah Tangga Golongan Ekonomi Menengah; atau
    • Tempat Usaha yang Menghasilkan keuntungan (tanpa identitas).)
  4. Rumah Tangga 4 antara lain :
    • Rumah Mewah; atau
    • Rumah Tangga Golongan Ekonomi Atas/Tinggi; atau
    • Rumah di Jalan Utama ( Propinsi, Kabupaten ).

Kelompok III     : 

  1. Sekolah antara lain :
    • Play Grup;
    • Taman Kanak-kanak (TK);
    • Sekolah Negeri / Swasta;
    • Perguruan Tinggi Negeri / Swasta.
  2. Kantor / Instansi Pemerintah antara lain :
    • Kantor dan/atau Sarana milik Instansi Pemerintah;
    • Kantor dan/atau Sarana milik Kepolisian;
    • Kantor dan/atau Sarana milik TNI.

Kelompok IV     :  Niaga, terdiri dari :

  1. Niaga 1 antara lain :
    • Apotik, Toko Obat;
    • Agen Transportasi, Biro Perjalanan;
    • Asrama / Indekost;
    • Bengkel dan/atau Tempat Cucian Sepeda Motor;
    • BUMD;
    • Balai Pengobatan;
    • Catering;
    • Gedung Olah Raga ( GOR );
    • Kantor Profesi ( Notaris, PPAT, Pengacara, Akuntan Publik, Psikolog, Konsultan, dll );
    • KM / WC yang dikomersilkan;
    • Konveksi;
    • Lembaga/Yayasan/Organisasi Non Sosial ;
    • Losmen;
    • Mini Market, Toko Swalayan;
    • Optical;
    • Panti Pijat;
    • Peternakan Kecil ( Ayam <000 ekor, sapi < 10 ekor);
    • Percetakan;
    • Praktek Bidan, Dokter;
    • Salon, Rias Pengantin, Potong Rambut;
    • Sanggar Senam, Kebugaran;
    • Stasiun Radio Swasta;
    • Studio Photo;
    • Tempat Kursus;
    • Toko/atau Ruko (tanpa karyawan)
    • Usaha Persewaan / Titipan Sepeda Motor/Mobil;
    • Warung Makan;
    • Laboratorium Swasta;
    • Usaha Isi Ulang Air.
  2. Niaga 2 antara lain :
    • Kantor Instansi Swasta ( Bank, Asuransi, Koperasi, Lembaga Pembiayaan / Leasing, Developer, Pemasaran, Distributor);
    • Badan Usaha Swasta;
    • Dealer Sepeda Motor dan Dealer Mobil;
    • Rumah Sakit dan Klinik Swasta;
    • Hotel;
    • Gedung Pertemuan;
    • Tempat Hiburan ( Billiard, Karaoke, Diskotik, kafe dll );
    • Bengkel dan/atau Cucian Mobil;
    • Pompa Bensin (SPBU);
    • Rumah Makan / Restoran;
    • Rumah Bersalin;
    • Toko /atau Ruko dengan mempekerjakan karyawan;
    • Usaha Peternakan ( Ayam > 5.000 ekor, sapi > 10 ekor);
    • Supermarket, Mall;
    • Perusahaan Otobus (PO);
    • Pelanggan yang menyalurkan dan/atau menjual air PDAM melalui meteran kepada pihak lain.

Kelompok V       :  Industri, terdiri dari :

  1. Industri 1 antara lain :
    • Usaha Pembuatan Bahan Bangunan;
    • Perusahaan Pengolahan Daging;
    • Perusahaan Roti.
  2. Industri 2 antara lain :
    • Pabrik Es dan Cold Storage;
    • Pabrik Pengolahan Susu;
    • Perusahaan dengan fasilitas PMA/PMDN

Kelompok VI      :

Kelompok khusus yang tidak termasuk pada Kelompok I sampai dengan V, dan perhitungan tariff berdasarkan kesepakatan bersama antara PDAM dengan Pelanggan.