Kelompok I :
- Sosial Umum antara lain : Kran Umum ( Hidran Umum), Kamar mandi/WC Umum non komersial, Terminal Air.
- Sosial Khusus antara lain : Tempat Ibadah, Yayasan Sosial, Panti Asuhan.
Kelompok II : Rumah Tangga, terdiri dari :
- Rumah Tangga 1 antara lain :
- Rumah dengan type<21 m2;
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Lemah;
- Keluarga Miskin (SK Bupati).
- Rumah Tangga 2 antara lain :
- Rumah Permanen Sederhana dengan type ≥ 21 m2 – 45 m2 ; atau
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Cukup; atau
- Berpenghasilan Tetap.
- Rumah Tangga 3 antara lain :
- Rumah Permanen dengan type > 45 m2; atau
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Menengah; atau
- Tempat Usaha yang Menghasilkan keuntungan (tanpa identitas).)
- Rumah Tangga 4 antara lain :
- Rumah Mewah; atau
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Atas/Tinggi; atau
- Rumah di Jalan Utama ( Propinsi, Kabupaten ).
Kelompok III :
- Sekolah antara lain :
- Play Grup;
- Taman Kanak-kanak (TK);
- Sekolah Negeri / Swasta;
- Perguruan Tinggi Negeri / Swasta.
- Kantor / Instansi Pemerintah antara lain :
- Kantor dan/atau Sarana milik Instansi Pemerintah;
- Kantor dan/atau Sarana milik Kepolisian;
- Kantor dan/atau Sarana milik TNI.
Kelompok IV : Niaga, terdiri dari :
- Niaga 1 antara lain :
- Apotik, Toko Obat;
- Agen Transportasi, Biro Perjalanan;
- Asrama / Indekost;
- Bengkel dan/atau Tempat Cucian Sepeda Motor;
- BUMD;
- Balai Pengobatan;
- Catering;
- Gedung Olah Raga ( GOR );
- Kantor Profesi ( Notaris, PPAT, Pengacara, Akuntan Publik, Psikolog, Konsultan, dll );
- KM / WC yang dikomersilkan;
- Konveksi;
- Lembaga/Yayasan/Organisasi Non Sosial ;
- Losmen;
- Mini Market, Toko Swalayan;
- Optical;
- Panti Pijat;
- Peternakan Kecil ( Ayam <000 ekor, sapi < 10 ekor);
- Percetakan;
- Praktek Bidan, Dokter;
- Salon, Rias Pengantin, Potong Rambut;
- Sanggar Senam, Kebugaran;
- Stasiun Radio Swasta;
- Studio Photo;
- Tempat Kursus;
- Toko/atau Ruko (tanpa karyawan)
- Usaha Persewaan / Titipan Sepeda Motor/Mobil;
- Warung Makan;
- Laboratorium Swasta;
- Usaha Isi Ulang Air.
- Niaga 2 antara lain :
- Kantor Instansi Swasta ( Bank, Asuransi, Koperasi, Lembaga Pembiayaan / Leasing, Developer, Pemasaran, Distributor);
- Badan Usaha Swasta;
- Dealer Sepeda Motor dan Dealer Mobil;
- Rumah Sakit dan Klinik Swasta;
- Hotel;
- Gedung Pertemuan;
- Tempat Hiburan ( Billiard, Karaoke, Diskotik, kafe dll );
- Bengkel dan/atau Cucian Mobil;
- Pompa Bensin (SPBU);
- Rumah Makan / Restoran;
- Rumah Bersalin;
- Toko /atau Ruko dengan mempekerjakan karyawan;
- Usaha Peternakan ( Ayam > 5.000 ekor, sapi > 10 ekor);
- Supermarket, Mall;
- Perusahaan Otobus (PO);
- Pelanggan yang menyalurkan dan/atau menjual air PDAM melalui meteran kepada pihak lain.
Kelompok V : Industri, terdiri dari :
- Industri 1 antara lain :
- Usaha Pembuatan Bahan Bangunan;
- Perusahaan Pengolahan Daging;
- Perusahaan Roti.
- Industri 2 antara lain :
- Pabrik Es dan Cold Storage;
- Pabrik Pengolahan Susu;
- Perusahaan dengan fasilitas PMA/PMDN
Kelompok VI :
Kelompok khusus yang tidak termasuk pada Kelompok I sampai dengan V, dan perhitungan tariff berdasarkan kesepakatan bersama antara PDAM dengan Pelanggan.