Larangan Pelanggan

  • Menimbun, merusak, melepas, menghilangkan, dan membalik arah meter air serta merusak segel pabrik dan segel dinas.
  • Menyadap air minum sebelum meter.
  • Menyedot air minum langsung dari pipa dinas atau pipa persil.
  • Mengubah letak dan ukuran pipa dinas yang dipasang.
  • Mendistribusikan air minum keluar persil pelanggan.
  • Menjual air minum kepada pihak lain dengan cara dan dalih apapun kecuali hidran.
  • Mengubah ukuran dan / atau menambah bak penampung air minum pada hidran.
  • Mendistribusikan air minum dari hidran dengan segala jenis pipa kepada pihak lain.
  • Menjual air minum dari hidran umum dengan mobil tangki.
  • Memindahkan lokasi hidran.