PEMBERITAHUAN
NOMOR : 695/41/I/2015
Dalam rangka menjaga kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum serta untuk peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan kepada pelanggan, bersama ini dengan hormat diberitahukan kepada segenap Pelanggan PDAM Kabupaten Boyolali hal-hal sebagai berikut :
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2009 tanggal 28 Pebruari 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan pada PDAM Kabupaten Boyolali ( Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2009 Nomor 05 Seri C tanggal 28 Pebruari 2009).
- Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2009 tanggal 28 Pebruari 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan pada PDAM Kabupaten Boyolali
- Bahwa Penetapan Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan yang baru tersebut, akan diberlakukan pada pemakaian air bulan Februari 2015/rekening bulan Maret 2015 yang dibayar bulan April 2015.
- Besarnya Penetapan Penyesuaian Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan dimaksud