Larangan Pelanggan
- Beranda
- Info Pelanggan
- Larangan Pelanggan
Klasifikasi Golongan Pelanggan PDAM
Last update: 20 Des 2025 11:48
Berikut adalah rincian kategori pelanggan berdasarkan kelompok dan jenis peruntukannya:
- Kelompok Sosial
Diperuntukkan bagi sarana kepentingan umum dan sosial.- Sosial Umum: Kran/Hidran Umum, MCK (Mandi Cuci Kakus) Umum non-komersial, dan Terminal Air.
- Sosial Khusus: Tempat Ibadah, Yayasan Sosial, dan Panti Asuhan.
- Kelompok Rumah Tangga
Diperuntukkan bagi hunian tempat tinggal berdasarkan luas bangunan dan tingkat ekonomi.- Rumah Tangga 1:
- Rumah Tipe < 21 m².
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Lemah.
- Keluarga Miskin (Berdasarkan SK Bupati).
- Rumah Tangga 2:
- Rumah Permanen Sederhana (Tipe 21 m² s.d. 45 m²).
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Cukup.
- Pegawai Berpenghasilan Tetap.
- Rumah Tangga 3:
- Rumah Permanen (Tipe > 45 m²).
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Menengah.
- Tempat usaha rumahan yang menghasilkan keuntungan.
- Rumah Tangga 4:
- Rumah Mewah.
- Rumah Tangga Golongan Ekonomi Atas/Tinggi.
- Rumah yang terletak di Jalan Utama (Jalan Provinsi atau Kabupaten).
- Rumah Tangga 1:
- Kelompok Institusi Pendidikan & Pemerintahan
- Sekolah/Pendidikan: Playgroup, TK, Sekolah Negeri/Swasta, dan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
- Kantor Pemerintah: Kantor atau sarana milik Instansi Pemerintah, Kepolisian, dan TNI.
- Kelompok Niaga (Bisnis & Komersial)
Diperuntukkan bagi kegiatan usaha dan perdagangan.- Niaga 1 (Usaha Skala Kecil - Menengah) Meliputi usaha-usaha berikut:
- Apotek / Toko Obat.
- Agen Transportasi / Biro Perjalanan.
- Asrama / Indekos.
- Bengkel Motor / Cucian Motor.
- Praktek Bidan / Dokter, Balai Pengobatan, Laboratorium Swasta.
- Kantor Profesi (Notaris, PPAT, Pengacara, Akuntan Publik, Konsultan).
- Mini Market, Toko Swalayan, Ruko (tanpa karyawan), Toko Kelontong.
- Warung Makan, Katering.
- Salon, Pangkas Rambut, Sanggar Senam.
- Usaha Kecil lainnya: Konveksi, Percetakan, Studio Foto, Rental Kendaraan, Peternakan Kecil (Ayam < 5.000 ekor, Sapi < 10 ekor), Usaha Isi Ulang Air.
- Niaga 2 (Usaha Skala Besar) Meliputi usaha-usaha berikut:
- Kantor Instansi Swasta (Bank, Asuransi, Koperasi, Leasing, Developer).
- Dealer Mobil / Motor.
- Rumah Sakit / Klinik Swasta, Rumah Bersalin.
- Hotel, Losmen, Gedung Pertemuan.
- Tempat Hiburan (Biliar, Karaoke, Diskotik, Kafe).
- Bengkel Mobil / Cucian Mobil, SPBU (Pompa Bensin).
- Restoran / Rumah Makan Besar.
- Supermarket / Mal.
- Perusahaan Otobus (PO).
- Peternakan Besar (Ayam > 5.000 ekor, Sapi > 10 ekor).
- Pelanggan yang menjual kembali air PDAM ke pihak lain.
- Niaga 1 (Usaha Skala Kecil - Menengah) Meliputi usaha-usaha berikut:
- Kelompok Industri
Diperuntukkan bagi kegiatan pengolahan dan manufaktur.- Industri 1: Usaha pembuatan bahan bangunan, pengolahan daging, perusahaan roti/makanan.
- Industri 2: Pabrik es, cold storage, pabrik pengolahan susu, dan perusahaan fasilitas PMA/PMDN (Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri).
- Kelompok Khusus
Kelompok pelanggan yang tidak termasuk dalam Kategori I sampai dengan V. Perhitungan tarif didasarkan pada kesepakatan bersama (MOU) antara PDAM dengan pelanggan.
Semua Layanan Air dalam Satu Aplikasi
Praktis. Cepat. Langsung dari smartphone Anda.
Tidak perlu lagi antre di loket. Unduh aplikasi Tirta Amperaku untuk cek tagihan, pembayaran instan, hingga pengaduan layanan langsung dari smartphone Anda.
-
Cek & bayar tagihan air real-time
-
Layanan pengaduan & histori pemakaian
-
Riwayat transaksi pembayaran tersimpan
-
Dukungan pembayaran berbagai metode (QRIS & VA)
-
Promo & informasi terbaru langsung di aplikasi
-
Masih banyak fitur lainnya